| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diperlukan pengaturan mengenai penghitungan pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar pemberian tunjangan dan dana operasional DPRD. Pengelompokan kemampuan keuangan daerah dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta kesesuaian pemberian hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD dengan kondisi keuangan daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo berwenang menetapkan kebijakan penghitungan dan pengelompokan kemampuan keuangan daerah berdasarkan data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini dibuat berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah yang terdiri atas kelompok tinggi, sedang, dan rendah, mekanisme penghitungan berdasarkan pendapatan umum daerah dikurangi belanja pegawai aparatur sipil negara, penggunaan data realisasi APBD Tahun Anggaran 2024, serta penetapan hasil penghitungan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2026 sebagai kelompok kemampuan keuangan daerah sedang yang menjadi dasar penghitungan tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan DPRD.
|