Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 92 Tahun 2022 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 34
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 16 Juni 2025
Sumber : BD 2025/34 11 HLM
Subjek : BLUD
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2022 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Situbondo
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    BLUD

    2025

    BD 2025/34 11 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 92 Tahun 2022 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa, untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan kebutuhan dalam pola tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, diperlukan penetapan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 92 Tahun 2022. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan pedoman yang komprehensif terkait pengelolaan BLUD Puskesmas, termasuk tata kelola kepegawaian dan remunerasi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan operasional BLUD Puskesmas berjalan lebih efisien dan produktif dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

    Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU 12 Tahun 1950, UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023, UU 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kesehatan 6 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Situbondo 92 Tahun 2022.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan yang diubah, antara lain penambahan definisi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), penyesuaian kewenangan Pemimpin UPT Puskesmas terkait pengusulan pejabat dan pengangkatan pegawai, serta penyesuaian ketentuan mengenai pegawai, termasuk masa kontrak, hak, kewajiban, dan larangan. Diatur pula perubahan tentang tata cara pengadaan pegawai, mulai dari tahapan seleksi hingga pelaporannya. Remunerasi bagi pejabat dan pegawai juga diatur berdasarkan indikator seperti ketenagaan, kehadiran, masa kerja, beban kerja, dan capaian kinerja.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 16 Juni 2025
    Penjelasan : -



    Preview & Dengarkan Dokumen