Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
72
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
30 Desember 2025
Sumber
:
-
Subjek
:
-
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2025
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
-
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
2025
Peraturan Bupati Tentang
Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2026
Abstrak
:
bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta untuk mengurangi beban masyarakat yang diakibatkan oleh kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diberikan stimulus atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi masyarakat di Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai pemberian stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026, besaran stimulus, ketentuan pengecualian, serta ketentuan penutup.
Catatan
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Desember 2025.