| Abstrak |
: |
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, pelayanan, dan pemanfaatan penyelenggaraan reklame guna mencapai optimalisasi serta keseimbangan antara aspek etika, estetika, sosial budaya, ketertiban dan keamanan, keselamatan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan pendapatan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 2023, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 1 Tahun 2022, Perpres Nomor 97 Tahun 2014, Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010, Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 jo. Perda Nomor 5 Tahun 2021, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2018, Perbup Situbondo Nomor 63 Tahun 2017, Perbup Situbondo Nomor 44 Tahun 2019, dan Perbup Situbondo Nomor 34 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai jenis reklame, penyelenggaraan reklame, perizinan, kewajiban dan larangan, pencabutan izin, tata cara pembongkaran, uang jaminan bongkar reklame, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan reklame di Kabupaten Situbondo.
|