| Abstrak |
: |
Untuk memajukan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, diperlukan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif. Pemerintah Daerah mengembangkan birokrasi berbasis teknologi informasi melalui pengintegrasian proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan menyusun arsitektur dan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Peraturan ini dibuat berdasarkan: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 , UU No. 12 Tahun 1950 , UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 , Perpres No. 95 Tahun 2018 , Perpres No. 132 Tahun 2022 , Perbup Situbondo No. 31 Tahun 2022 , Perbup Situbondo No. 51 Tahun 2022 , dan Perbup Situbondo No. 24 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun. Dokumen ini menjadi pedoman penyusunan rencana dan anggaran SPBE di perangkat daerah. Arsitektur SPBE terdiri atas referensi arsitektur SPBE dan domain arsitektur SPBE , yang mencakup arsitektur proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan SPBE. Peta Rencana SPBE memuat tata kelola SPBE, manajemen SPBE, layanan SPBE, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan audit teknologi informasi dan komunikasi
|