| Abstrak |
: |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 27 Tahun 2021; dan Perda Kabupaten Situbondo No 11 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai rincian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 yang terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk lampiran yang memuat uraian penjabaran APBD menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan
|