| Abstrak |
: |
Dengan dilaksanakannya Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Situbondo yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan tata cara pengelolaan aset desa. Untuk itu ditetapkan Perbup Situbondo tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa.
Dasar hukumnya adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23/2014 jo. UU No. 6/2023, UU No. 6/2014, UU No. 12/2023, PP No. 43/2014 jo. PP No. 11/2019, Perpres No. 71/2012 jo. Perpres No. 148/2015, Permendagri No. 1/2016, serta Perbup Situbondo No. 64/2017 jo. Perbup No. 72/2018.
Dalam peraturan ini ditambahkan Pasal 59A yang mengatur bahwa pembayaran uang ganti kerugian masuk ke rekening kas desa pada bank yang ditunjuk sebagai titipan sementara, dengan ketentuan harus digunakan untuk membeli tanah pengganti paling lama 6 bulan sejak diterima. Jika tanah pengganti belum tersedia, dana harus dianggarkan kembali dalam belanja modal pada tahun anggaran berikutnya. Diatur pula penggunaan sisa uang ganti kerugian yang relatif kecil (maksimal Rp70.000.000,00) untuk kebutuhan selain pembelian tanah, serta ketentuan bahwa uang ganti kerugian tidak termasuk biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan
|