| Abstrak |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta untuk meningkatkan layanan di bidang perpustakaan dan kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 43 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 11 Tahun 2022, PP Nomor 28 Tahun 2012, PP Nomor 24 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2022, dan Perbup Situbondo Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan, susunan organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, UPT, dan kelompok jabatan fungsional, uraian tugas dan fungsi setiap unit kerja, tata hubungan kerja internal dan eksternal, serta mekanisme pelaporan dan evaluasi kinerja.
|