Bahwa untuk menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, diperlukan Pengarusutamaan Gender. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender. [cite_start]Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 4 Tahun 2023; UU Nomor 6 Tahun 2023; Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 jo. Nomor 67 Tahun 2011; Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Nomor 120 Tahun 2018; Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2023; dan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019.