| Abstrak |
: |
bahwa untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, bebas dari penyalahgunaan wewenang, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, Pemerintah Kabupaten Situbondo mewajibkan para Penyelenggara Negara di lingkungan pemerintah daerah untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan berlakunya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, maka ketentuan lama dalam Perbup Situbondo Nomor 6 Tahun 2015 perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 94 Tahun 2021, serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 jo. Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kewajiban penyampaian LHKPN oleh Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Direktur BUMD, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Kepala Desa, Ajudan, dan pejabat tertentu lainnya. Diatur pula tata cara penyampaian LHKPN secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN, pembentukan Unit Pengelolaan LHKPN, uraian tugas masing-masing pihak, serta sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan atau memberikan keterangan yang tidak benar.
|