| Abstrak |
: |
Bahwa Posyandu merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang berfungsi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan dasar dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban kader Posyandu Balita serta mendukung percepatan penurunan angka stunting, Pemerintah Daerah perlu memberikan insentif kepada kader Posyandu Balita melalui pengaturan mekanisme penyaluran yang jelas dan akuntabel.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Permenkes Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011, Permen PPN/Bappenas Nomor 11 Tahun 2017, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Perbup Situbondo Nomor 45 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai maksud dan tujuan pemberian insentif, sasaran penerima insentif, mekanisme pengusulan dan penyaluran insentif secara non tunai, penghentian pembayaran insentif, monitoring dan evaluasi, pengawasan, serta pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo.
|