Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Situbondo Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
61
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan
:
26 November 2024
Sumber
:
PERBUP SITUBONDO NO. 61, BD 2024/NO. 61 : 45 HLM
Subjek
:
Rencana Aksi Daerah
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2024
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
Rencana Aksi Daerah
2024
PERBUP SITUBONDO NO. 61, BD 2024/NO. 61 : 45 HLM
Peraturan Bupati Tentang
Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Situbondo Tahun 2025
Abstrak
:
bahwa penerapan standar pelayanan minimal perlu dilaksanakan sebagai salah satu upaya percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam lingkungan strategis globalisasi dengan bentuk rencana aksi daerah penerapan standar pelayanan minimal dan bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal di daerah diperlukan pengaturan mengenai rencana aksi penerapan standar pelayanan minimal.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2018, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Catatan
:
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan 26 November 2024