Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 31
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 03 Juni 2025
Sumber : BD 2025/31 4 HLM
Subjek : Keuangan
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Keuangan

    2025

    BD 2025/31 4 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025

    Abstrak :

    Bahwa, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan daerah, diperlukan penetapan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 15 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan komponen Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pemberian tunjangan dapat berjalan secara tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12 Tahun 1950, UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023, PP 28 Tahun 1972, PP 11 Tahun 2025, Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo 6 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati 15 Tahun 2025.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan Pasal 10 dari Peraturan Bupati sebelumnya, yang mengatur rincian komponen Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PPPK. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juni 2025

    Penjelasan : -



    Preview & Dengarkan Dokumen