| Abstrak |
: |
Untuk memenuhi standar dalam pencatatan, penyajian, dan pelaporan keuangan daerah, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Pasal 242 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2024, perlu disusun Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Peraturan ini dibuat berdasarkan: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , dan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Situbondo, yang mencakup kebijakan akuntansi pelaporan, pendapatan, belanja dan beban, transfer, pembiayaan, kas, piutang, persediaan, investasi, dana cadangan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, properti investasi, aset lainnya, amortisasi, konsesi jasa, kewajiban, koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan. Peraturan ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Bupati Situbondo Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Situbondo
|