Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2029
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
66
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
16 Desember 2024
Sumber
:
-
Subjek
:
-
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2024
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
-
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
2024
Peraturan Bupati Tentang
Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2029
Abstrak
:
Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020, diperlukan perumusan strategi dan kebijakan yang tepat dan efektif untuk percepatan penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Situbondo. Hal ini dilakukan melalui pengkajian dan pemetaan permasalahan kemiskinan yang menjadi faktor determinan kemiskinan di Kabupaten Situbondo.
Peraturan ini dibuat berdasarkan: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Situbondo untuk Tahun 2025-2029. Dokumen ini menjadi pedoman untuk perencanaan yang sistematis, terpadu, dan komprehensif, mencakup strategi, arah kebijakan, prioritas intervensi, prioritas wilayah, serta program dan kegiatan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Catatan
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 16 Desember 2024.