Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
Pelayanan Publik
2024
PERBUP SITUBONDO NO.38, BD 2024/NO. 38 : 19 HLM
Peraturan Bupati Tentang
Pedoman Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik
Abstrak
:
bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi pengawasan atas pelayanan publik masyarakat yang efektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme dan untuk membangun kepercayaan publik atas penanganan terhadap pengaduan masyarakat yang akuntabel dan transparan serta adanya jaminan mutu hasil pengawasan, perlu disusun pedoman pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 76 Tahun 2013, Permendagri Nomor 8 Tahun 2023, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016, Perbup Situbondo Nomor 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai sumber pengaduan, kriteria pengaduan masyarakat, tata cara penyampaian, jenis dan mekanisme pengelolaan pengaduan, . perlindungan terhadap Pengadu dan Pihak yang dilaporkan.
Catatan
:
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan 31 Juli 2024