| Abstrak |
: |
Bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara. Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan akses, mutu, relevansi, serta efisiensi manajemen pendidikan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Beasiswa Kepada Mahasiswa Berprestasi di Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12/1950 jo. UU 2/1965, UU 20/2003, UU 33/2004, UU 12/2011 jo. UU 15/2019, UU 23/2014 jo. UU 9/2015, PP 28/1972, PP 19/2005 jo. PP 13/2015, PP 47/2008, PP 48/2008, PP 17/2010 jo. PP 66/2010, PP 12/2017, Permensos 28/2017, Permensos 5/2019 jo. Permensos 11/2019, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai jenis beasiswa yang meliputi beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu, mahasiswa berprestasi, serta mahasiswa pascasarjana (S2), sasaran penerima beasiswa, persyaratan umum dan khusus, tata cara seleksi dan verifikasi, mekanisme penyaluran, pengawasan, hingga ketentuan pembatalan pemberian beasiswa. Beasiswa diberikan dalam bentuk biaya kuliah dan/atau biaya hidup sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.
|