| Abstrak |
: |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta dalam rangka menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 56 Tahun 2019; dan Perda Kabupaten Situbondo No 17 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo, yang meliputi pembagian tugas antara kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, dan unit pelaksana teknis, termasuk ketentuan mengenai koordinasi, pelaporan, serta hubungan kerja antarbagian dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
|