Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 56
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 27 November 2023
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2023
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2023



    Peraturan Bupati Tentang Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Dalam rangka memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait perjalanan dinas dalam negeri, serta sebagai pelaksanaan Permendagri No. 77 Tahun 2020, ditetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Situbondo.

    Dasar hukumnya adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12/1950 jo. UU No. 2/1965, UU No. 17/2003, UU No. 15/2004, UU No. 12/2011 jo. UU No. 13/2022, UU No. 23/2014 jo. UU No. 6/2023, UU No. 1/2022, UU No. 12/2023, PP No. 28/1972, PP No. 109/2000, PP No. 18/2017 jo. PP No. 1/2023, PP No. 12/2019, Perpres No. 33/2020 jo. Perpres No. 53/2023, dan Permendagri No. 77/2020.

    Peraturan ini mengatur standar harga satuan perjalanan dinas dalam negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, ASN, non-ASN, pihak lain, serta pimpinan dan anggota DPRD. Standar harga satuan ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah dan menjadi pedoman penyusunan RKA. Peraturan ini juga mencabut ketentuan standar harga satuan perjalanan dinas dalam Perbup No. 27 Tahun 2023


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada 27 November 2023.
    4 halaman (tidak termasuk lampiran)



    Preview & Dengarkan Dokumen