| Abstrak |
: |
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan pendidikan bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar sebagai upaya pengembangan potensi anak secara psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik, dan kemandirian, serta untuk menyiapkan anak agar memiliki kesiapan belajar di tingkat sekolah dasar, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar di Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 57 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014; Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014; Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018; Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018; dan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai maksud, tujuan dan sasaran penyelenggaraan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar, bentuk penyelenggaraan, pendidik dan tenaga kependidikan, tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, serta pendanaan penyelenggaraan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar.
|