Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 37
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 05 Oktober 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021

    Abstrak :

    Bahwa Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Perbup No 49 Tahun 2020 belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan Pemerintah Daerah, khususnya dalam pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dan non-kesehatan yang bertugas di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kabupaten Situbondo. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan ketiga untuk menyesuaikan besaran honorarium dan memperkuat dasar hukum penggunaannya, dengan menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 49 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021.

    Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 33 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; dan Perbup Situbondo No 49 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No 26 Tahun 2021.

    Dalam Peraturan ini diatur perubahan pada lampiran Standar Harga Satuan, yaitu penambahan ketentuan mengenai honorarium tenaga kesehatan, tenaga non-kesehatan, dan tenaga verifikator yang terlibat dalam penanganan Covid-19, dengan rincian besaran yang disesuaikan pada masing-masing kategori jabatan dan tugas.

     


    Catatan :

    Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

    6 Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen