| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan inklusi keuangan, serta mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berbasis prinsip syariah, Pemerintah Daerah perlu menyediakan lembaga keuangan daerah yang dikelola secara profesional dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Situbondo perlu disesuaikan bentuk dan kegiatan usahanya menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan syariah. Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo berwenang menetapkan pengaturan mengenai pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini dibuat berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pendirian dan kedudukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, permodalan, kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, organ perusahaan yang meliputi KPM, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Pengawas, dan Direksi, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan peralihan dan penutup.
|