Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 4
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : Perda
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 18 April 2022
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2022
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2022



    Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan inklusi keuangan, serta mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berbasis prinsip syariah, Pemerintah Daerah perlu menyediakan lembaga keuangan daerah yang dikelola secara profesional dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Situbondo perlu disesuaikan bentuk dan kegiatan usahanya menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan syariah. Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo berwenang menetapkan pengaturan mengenai pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini dibuat berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

    Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pendirian dan kedudukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, permodalan, kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, organ perusahaan yang meliputi KPM, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Pengawas, dan Direksi, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan peralihan dan penutup.

     


    Catatan :


    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Halaman : ± 72 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen