| Abstrak |
: |
Bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian objek belanja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, Perda Nomor 13 Tahun 2022, Perbup Nomor 99 Tahun 2022.
|