| Abstrak |
: |
bahwa pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Penyelenggaraan nama rupabumi di Kabupaten Situbondo harus dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2021, dan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum, Unsur dan Prinsip Nama Rupabumi, Penyelenggara Nama Rupabumi, Tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Pengumuman Nama Rupabumi, Penetapan Nama Rupabumi Baku, Perubahan Nama Rupabumi Baku, Penggunaan Nama Rupabumi Baku, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
|