Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
26
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan
:
24 Juni 2024
Sumber
:
PERBUP SITUBONDO NO.26, BD 2024/NO. 26 : 16 HLM
Subjek
:
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2024
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
2024
PERBUP SITUBONDO NO.26, BD 2024/NO. 26 : 16 HLM
Peraturan Bupati Tentang
Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2025
Abstrak
:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja yang berpedoman pada indikator kinerja, tolak ukur dan sasaran kinerja sesuai analisis standar belanja, standar harga satuan, rencana kebutuhan barang milik daerah dan standar pelayanan minimal.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 PermenPUPR Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penerapan dan Perhitungan Asb.
Catatan
:
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Juni 2024