Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pedoman Pembentukan Desa dan Kelurahan Inklusi Disabilitas
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 10
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Skretariat Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 03 Maret 2025
Sumber : Peraturan Bupati Situbondo Nomor 10 Tahun 2025, LD.2025/10 : 11 HLM
Subjek : Informasi Sosial dan Pemerintahan Desa
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Informasi Sosial dan Pemerintahan Desa

    2025

    Peraturan Bupati Situbondo Nomor 10 Tahun 2025, LD.2025/10 : 11 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pembentukan Desa dan Kelurahan Inklusi Disabilitas

    Abstrak :

    untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang berkeadilan dan menjamin keterlibatan kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, dalam proses pembangunan di desa dan kelurahan, diperlukan adanya penguatan regulasi tentang pembentukan desa dan kelurahan inklusi. pengaturan ini dimaksudkan agar seluruh tahapan pembangunan—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan—dilakukan secara inklusif, menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas, serta meningkatkan partisipasi dan kemandirian kelompok disabilitas. peraturan ini juga bertujuan untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa serta mendorong praktik pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap isu disabilitas. ruang lingkup pengaturan meliputi fasilitasi desa inklusi melalui pendekatan kebudayaan, demokrasi, dan pembangunan; pembentukan kader dan kelompok disabilitas; kerja sama antar desa dan pihak ketiga; penetapan desa percontohan; pemberian penghargaan; serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.

    Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai definisi dan prinsip inklusi disabilitas, sasaran dan tujuan pembentukan desa dan kelurahan inklusi, strategi fasilitasi pembangunan berbasis inklusi, peran aktif kader disabilitas, pembentukan kelompok disabilitas desa, kerja sama antar desa dan kelurahan, serta indikator penilaian desa inklusi. pengawasan dan pembinaan dilaksanakan oleh Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Camat, dengan pelibatan organisasi masyarakat seperti Forum Difabel Situbondo (FORDISI). pendanaan penyelenggaraan kegiatan bersumber dari APBD, APBDes, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Maret 2025
    Jumlah halaman: 11 halaman
    Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 Nomor 10



    Preview & Dengarkan Dokumen