| Abstrak |
: |
bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 25 Tahun 2017 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 43 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 12 Tahun 2023, Perpres Nomor 95 Tahun 2018, Permendagri Nomor 83 Tahun 2022, Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, dan Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembuatan, penandatanganan, pengendalian, serta pembinaan dan pengawasan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk susunan dan bentuk naskah dinas, kop, stempel, amplop, map, paraf, kewenangan penandatanganan, dan pelimpahan kewenangan
|