| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan fasilitasi pelayanan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Guna meningkatkan kinerja pelayanan publik dan mempercepat penanaman modal di Kabupaten Situbondo, perlu dibentuk layanan Klinik Dokter OSS sebagai bentuk fasilitasi kepada pelaku usaha untuk memperoleh kemudahan dalam proses pendaftaran dan penerbitan perizinan berusaha.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai tata cara pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Klinik Dokter OSS. Layanan ini meliputi layanan mandiri, berbantuan, dan prioritas, yang diberikan tanpa biaya. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Klinik Dokter OSS, tugas dan fungsi masing-masing unit pelaksana, tata kerja, pendanaan, serta koordinasi dengan instansi teknis terkait.
|