| Abstrak |
: |
bahwa untuk menyesuaikan besaran alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler dan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023 sesuai keputusan menteri terkait, serta menyesuaikan pagu anggaran definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dengan menetapkan Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, Perda Situbondo Nomor 13 Tahun 2022, dan Perbup Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 jo. Perbup Nomor 23 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, serta penyesuaian Lampiran Penjabaran APBD yang memuat rincian anggaran pendapatan daerah, pendapatan transfer, belanja daerah (belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer), termasuk rincian belanja pegawai, belanja barang dan jasa, hibah, dan bantuan sosial sesuai dengan pagu terbaru.
|