| Abstrak |
: |
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan mekanisme yang jelas mengenai penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang karena tindakan melawan hukum, kelalaian, atau sebab tertentu mengakibatkan terjadinya kerugian daerah; bahwa Peraturan Pemerintah serta kebijakan pengelolaan keuangan daerah mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian secara terstruktur mulai dari verifikasi informasi, pemeriksaan oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), penetapan SKTJM, SKP2KS, dan SKP2K, hingga mekanisme pelunasan dan pelaporan; bahwa berdasarkan kebutuhan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020; PP Nomor 38 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 133 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; serta Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait pengelolaan keuangan dan perangkat daerah Kabupaten Situbondo
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup tuntutan ganti kerugian daerah, pengamanan barang dan uang daerah, mekanisme verifikasi dan pelaporan indikasi kerugian daerah, pemeriksaan oleh TPKD, penetapan SKTJM, SKP2KS, SKP2K, proses keberatan, penyelesaian melalui Majelis, penentuan nilai kerugian, penyetoran dan pelunasan, penerbitan surat keterangan lunas, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian kepada Bupati, Gubernur, dan BPK, hingga penghapusan piutang kerugian daerah dan ketentuan format dokumen dalam lampiran
|