Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 36
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 26 Juni 2025
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2025



    Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

    Abstrak :

    Bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kedudukan, potensi dan peran penting dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan rakyat, sehingga perlu dikembangkan melalui kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi. Untuk mendukung pembangunan dari Desa/Kelurahan dalam rangka pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam, perlu dibentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1999, UU Nomor 6 Tahun 2014 jo. UU Nomor 3 Tahun 2024, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2021, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 7 Tahun 2021, PP Nomor 44 Tahun 2021, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai kewenangan Pemerintah Daerah, pemberdayaan koperasi, satuan tugas, pelindungan koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan dalam penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

     


    Catatan :


    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juni 2025.

    20 Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen