| Abstrak |
: |
Bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kedudukan, potensi dan peran penting dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan rakyat, sehingga perlu dikembangkan melalui kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi. Untuk mendukung pembangunan dari Desa/Kelurahan dalam rangka pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam, perlu dibentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1999, UU Nomor 6 Tahun 2014 jo. UU Nomor 3 Tahun 2024, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2021, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 7 Tahun 2021, PP Nomor 44 Tahun 2021, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kewenangan Pemerintah Daerah, pemberdayaan koperasi, satuan tugas, pelindungan koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan dalam penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
|