Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 18
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 10 Mei 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efisien, efektif, dan proporsional sesuai dengan beban kerja serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 72 Tahun 2019, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, dan Perda Nomor 17 Tahun 2022.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah, susunan organisasi yang terdiri atas kepala badan, sekretariat, bidang-bidang perencanaan, serta kelompok jabatan fungsional. Selain itu, diatur pula tugas dan fungsi masing-masing unsur, tata kerja antarbagian, dan hubungan koordinatif dalam pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan daerah.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 10 Mei 2021
    34 halaman (selain lampiran)



    Preview & Dengarkan Dokumen