Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 28
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 24 Juni 2024
Sumber : PERBUP SITUBONDO NO.28, BD 2024/NO. 28 : 41HLM
Subjek : Perjalanan Dinas
Status Berlaku : Tidak Berlaku
Status Peraturan :
Dicabut Dengan :
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Situbondo
Tahun : 2024
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Perjalanan Dinas

    2024

    PERBUP SITUBONDO NO.28, BD 2024/NO. 28 : 41HLM

    Peraturan Bupati Tentang Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Pemerintah Kabupaten Situbondo khususnya yang mengatur tentang perjalanan dinas dalam negeri dan sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003,  UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan 24 Juni 2024

    41  Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen