Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 42
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 29 Agustus 2023
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo
Tahun : 2023
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2023



    Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    bahwa untuk menyesuaikan istilah “tenaga kerja” menjadi “ketenagakerjaan” sesuai ketentuan Pasal 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta untuk memperkuat tugas dan fungsi perangkat daerah dalam memberikan layanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas melalui pembentukan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Situbondo Nomor 26 Tahun 2022.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2016, PP Nomor 18 Tahun 2016 jo. PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 60 Tahun 2020, Permenaker Nomor 29 Tahun 2016, serta Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 jo. Perda Nomor 5 Tahun 2021.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai penambahan definisi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan dalam Pasal 1, perubahan Pasal 2 mengenai kedudukan dinas sebagai pelaksana urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi, penegasan tugas dan fungsi dinas pada Pasal 5, serta penambahan huruf k pada Pasal 14 yang mengatur pelaksanaan pelayanan ULD bidang ketenagakerjaan.


    Catatan :

    Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Situbondo pada tanggal 29 Agustus 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     6 halaman.



    Preview & Dengarkan Dokumen