Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 7
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : Perda
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 15 Desember 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Daerah Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman

    Abstrak :

    bahwa lingkungan perumahan dan permukiman yang aman, nyaman, sehat, dan layak huni merupakan hak masyarakat yang wajib dijamin oleh Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. Dalam rangka menjamin ketersediaan, pemenuhan, keberlanjutan pemeliharaan, serta pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas secara berkeadilan dan berkepastian hukum, diperlukan pengaturan mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berwenang mengatur dan mengelola penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagai bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 14 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Permenpera Nomor 34/PERMEN/M/2006, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta Permen PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2018.

    Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai asas, tujuan, dan ruang lingkup penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman, jenis dan bentuk penyediaannya, persyaratan dan tata cara penyerahan, pembentukan dan tugas tim verifikasi, pengelolaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, pelaporan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.

     


    Catatan :


    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    29 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen