Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 60
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 29 November 2023
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Diubah :
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
Tahun : 2023
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2023



    Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024

    Abstrak :

    bahwa guna memberikan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 12 Tahun 2023, PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2024 yang meliputi sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Desa, prinsip penyusunan, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan Desa, standar biaya, teknis penyusunan APBDesa, serta hal-hal khusus lainnya yang wajib diperhatikan oleh Pemerintah Desa. Pedoman ini ditujukan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan Desa dengan prioritas pembangunan daerah dan nasional.


    Catatan :

    Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Situbondo pada tanggal 29 November 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    5 halaman (tidak termasuk lampiran)



    Preview & Dengarkan Dokumen