| Abstrak |
: |
dalam rangka memberikan perlindungan sosial kepada buruh tani tembakau dan pekerja rentan lainnya, serta menindaklanjuti amanat undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, pemerintah kabupaten situbondo menetapkan peraturan bupati tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (dbhcht). peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari pasal 5 ayat (9) peraturan menteri keuangan nomor 72 tahun 2024 tentang penggunaan dbhcht yang mengatur bahwa pemberian bantuan sosial untuk kesejahteraan masyarakat harus ditetapkan oleh pemerintah daerah.
peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pemberian bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang transparan, tepat sasaran, dan akuntabel. tujuan utamanya adalah memberikan rasa aman dan perlindungan ekonomi bagi buruh tani tembakau dan pekerja rentan lainnya agar dapat bekerja dengan tenang, meningkatkan produktivitas, serta berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan.
peraturan ini mengatur secara rinci mengenai sasaran dan kriteria penerima bantuan, jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan (jaminan kecelakaan kerja/jkk dan jaminan kematian/jkm), mekanisme pendataan, verifikasi dan validasi penerima, penetapan peserta, serta tata cara pembayaran iuran. besaran iuran ditetapkan sebesar rp16.800,00 per orang per bulan, dengan rincian rp10.000,00 untuk program jkk dan rp6.800,00 untuk program jkm.
selain itu, diatur pula mekanisme pemberhentian dan penggantian kepesertaan, kewajiban pertanggungjawaban dinas ketenagakerjaan, pengawasan oleh bupati melalui inspektorat daerah, monitoring dan evaluasi berkala, pembiayaan melalui apbd dari pos belanja dbhcht, serta tata cara pengaduan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan undang-undang unu adalah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, sasaran dan kriteria penerima bantuan, jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan, mekanisme pemberian bantuan, besaran iuran dan tata cara pembayaran, penghentian dan penggantian kepesertaan, pertanggungjawaban, pengawasan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
|