| Abstrak |
: |
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 1 Nomor 11 Tahun 1995, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 215/ PMK.07/2021, Permensos Nomor 3 Tahun 2021, Perbup Situbondo Nomor 30 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai sasaran penerima, jenis bantuan, mekanisme pemberian bantuan, pertanggungjawaban penerimaan bantuan,. pengawasan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan dan pengaduan masyarakat.
|