Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaraan Penduduk dan Pencatatan Sipil
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 04
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : Perda
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 17 Mei 2018
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Situbondo
Tahun : 2018
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2018



    Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaraan Penduduk dan Pencatatan Sipil

    Abstrak :

    bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap penduduk, diperlukan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang tertib, akurat, dan terpadu. Dengan ditetapkannya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2013 perlu disesuaikan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta perkembangan kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Situbondo.

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 1 Tahun 1974, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 12 Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaannya.

    Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan ketentuan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, meliputi penyesuaian definisi, kewenangan pemerintah daerah, kewajiban instansi pelaksana, ketentuan KTP-el, pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, perlindungan data pribadi penduduk, pengaturan dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan, serta sanksi administratif.

     


    Catatan :


    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 17 Mei 2018.
    Jumlah halaman 27 halaman.



    Preview & Dengarkan Dokumen