| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 dengan perkembangan kondisi daerah, aspirasi dan usulan masyarakat, dunia usaha, serta hasil evaluasi pelaksanaan sampai dengan Triwulan II Tahun 2021, perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan sistematika dan substansi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Situbondo Tahun 2021 yang mencakup evaluasi hasil pelaksanaan, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana kerja dan pendanaan daerah, serta penyesuaian kebijakan agar selaras dengan arah pembangunan nasional dan daerah.
|