| Abstrak |
: |
bahwa untuk menyesuaikan alokasi anggaran pada beberapa program dan kegiatan perangkat daerah, serta menyesuaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Alokasi Khusus Fisik, dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus sesuai pagu anggaran definitif, Pemerintah Daerah perlu melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 agar pelaksanaan APBD lebih efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, Perda Situbondo Nomor 13 Tahun 2022, dan Perbup Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 jo. Perbup Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, serta penyesuaian Lampiran Penjabaran APBD yang memuat rincian anggaran pendapatan, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer sesuai kebutuhan dan hasil pergeseran anggaran.
|