| Abstrak |
: |
bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya diperlukan penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat secara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara terpadu dan berkesinambungan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan kemampuan hidup sehat masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, dan berkualitas, termasuk memanfaatkan Dana Alokasi Khusus bidang kesehatan sesuai prioritas daerah dan nasional. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2023 sebagai acuan penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan prioritas kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 44 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, Permenkes Nomor 42 Tahun 2022, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2022, dan Perbup Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 jo. Perbup Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pengelolaan Dana BOK untuk mendukung pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan dan Puskesmas, jenis kegiatan UKM esensial dan penguatan sistem kesehatan, tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pertanggungjawaban keuangan, serta mekanisme pengawasan penggunaan dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
|