| Abstrak |
: |
Bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi secara berkelanjutan, berkualitas, dan terjangkau, sehingga penyelenggaraannya perlu dikelola secara profesional dan bertanggung jawab. Dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat serta menyesuaikan pengelolaan badan usaha milik daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Perusahaan Daerah Air Minum perlu disesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan perusahaan yang transparan, akuntabel, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik dan peningkatan pendapatan asli daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo berwenang menetapkan pengaturan mengenai pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini dibuat berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai kedudukan dan kegiatan usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum, permodalan, organ perusahaan yang meliputi KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, penggunaan dan pembagian laba, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan peralihan dan penutup.
|