| Abstrak |
: |
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Situbondo guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai tata cara pengalokasian, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang dialokasikan kepada pemerintah desa. Ketentuan tersebut mencakup mekanisme pembagian hasil pajak dan retribusi daerah secara merata dan proporsional, prosedur penganggaran melalui APBD, tata cara pencairan dan pelaporan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana bagi hasil oleh pemerintah desa.
|