| Abstrak |
: |
bahwa guna optimalisasi pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 18 Tahun 2016, PermenPAN RB Nomor 25 Tahun 2021 Permendagri Nomor 25 Tahun 2021, PermenPAN RB Nomor 7 Tahun 2022, Perda Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon Jabatan, Tata Kerja, Pengisian Jabatan.
|