Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
PAKAIAN KHAS
2024
PERBUP SITUBONDO NO. 42 , BD 2024/NO. 42 : 10 HLM
Peraturan Bupati Tentang
Pakaian Khas
Abstrak
:
bahwa Kabupaten Situbondo memiliki kebudayaan hasil cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat berupa pakaian khas yang harus dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan sebagai penggambaran identitas atau jatidiri kedaerahan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2013.
Catatan
:
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan 14 Agustus 2024 10 Halaman