| Abstrak |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2024 sebagai dasar penentuan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kelompok kemampuan keuangan daerah, formula penghitungan berdasarkan pendapatan umum daerah dikurangi belanja pegawai, data realisasi APBD tahun 2022 dan 2023, serta penetapan Kabupaten Situbondo pada kelompok kemampuan keuangan daerah sedang yang menjadi dasar penghitungan tunjangan dan dana operasional DPRD
|