| Abstrak |
: |
bahwa untuk menyesuaikan prosentase pemberian insentif bagi petugas pemungut pajak daerah dan retribusi daerah pada tingkat desa/kelurahan, kecamatan, serta instansi pelaksana sesuai ketentuan PP Nomor 69 Tahun 2010, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 71 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Perbup Nomor 87 Tahun 2022 agar lebih proporsional dan adil sesuai kinerja masing-masing petugas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Nomor 16 Tahun 2009, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Situbondo Nomor 4 Tahun 2011, Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 jo. Perda Nomor 5 Tahun 2021, dan Perbup Situbondo Nomor 71 Tahun 2020 jo. Perbup Nomor 87 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan Pasal 11A terkait proporsi pembagian insentif bagi Bupati, Wakil Bupati, pegawai instansi pelaksana, serta petugas pemungut PBB-P2 tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Lampiran peraturan ini memuat persentase penerimaan insentif untuk pajak daerah (selain PBB-P2), PBB-P2, dan retribusi daerah sesuai jabatan dan kedudukan dalam pemungutan.
|