| Abstrak |
: |
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Tahun 2021 guna menjamin pelaksanaannya secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12/1950 jo. UU 2/1965, UU 17/2003, UU 1/2004, UU 12/2011 jo. UU 15/2019, UU 5/2014, UU 23/2014 jo. UU 9/2015, PP 28/1972, PP 7/1977 jo. PP 15/2019, PP 12/2017, PP 18/2017, PP 63/2021, Permendagri 80/2015 jo. Permendagri 120/2018, Permendagri 79/2018, Permendagri 77/2020, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013, Perda Nomor 8 Tahun 2016, dan Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan teknis penerima, komponen, serta mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, pimpinan BLUD, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah, termasuk ketentuan bagi penerima lebih dari satu hak pembayaran, pengecualian, pembebanan anggaran, serta tata cara pembayaran melalui mekanisme APBD Tahun Anggaran 2021.
|