| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta mendorong Wajib Pajak untuk melunasi pajak terutang, diperlukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda pajak daerah. Kebijakan ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi selama masa status keadaan tertentu darurat bencana akibat COVID-19.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berupa bunga atau denda terhadap beberapa jenis pajak, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, parkir, serta air tanah. Penghapusan sanksi diberikan secara jabatan kepada Wajib Pajak yang melunasi pajak terutang dalam periode April sampai dengan Desember 2020 tanpa mekanisme permohonan, serta dapat dievaluasi berdasarkan perkembangan status darurat bencana.
|